JKN-KIS BPJS Kesehatan

JKN-KIS PRODUK PBJS KESEHATAN
DI ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Manajemen Asuransi Syariah
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandar, M.Ag.


Disusun Oleh:
Shovi Mumtazaturrohmi         (2013215500)

Kelas Ekos L





PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN PEKALONGAN
2017

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, shalawat dan salam kita sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya saya dapat menyelesaikan Makalah Manajemen Asuransi Syariah ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Manajemen Asuransi Syariah.
Dalam proses penyusunan makalah ini saya menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
Segala sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat saya harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan saya semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi saya dan bagi pembaca lain pada umumnya.


Pekalongan, 19 Oktober 2017

Penulis.



DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan sebuah nikmat yang besar dari Sang Pencipta, kesehatan juga merupakan hak asasi manusia. Bagi Negara, kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang tertera dalam sila kelima Pancasila “Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” dan juga pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke 4 “....dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia....”.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut pemerintah menetapkan tujuan pembangunan kesehatan di Indonesia untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Dari situlah kemudian pemerintah membuat sebuah program jaminan kesehatan Nasional melalui Badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang saat ini kita kenal sebagai BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai penjamin kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan yang sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) ini diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Di era kepemimpinan Jokowi kita mengenal KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang merupakan produk kampanye Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2014 silam. Setelah dilantik sebagai Presiden ke-7, Jokowi mulai merealisasikan program JKN-KIS ini, namun dalam perjalanannya banyak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai program ini yang menimbulkan banyak pertanyaan tentang program ini dan kaitannya dengan BPJS Kesehatan yang sudah lebih dulu menjadi penanggungjawab program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Dalam makalah ini penulis akan sedikit menjawab beberapa pertanyaan mengenai program yang di usung oleh Presiden RI tersebut, semoga makalah ini bermanfaat untuk diri saya pribadi dan orang lain yang membacanya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.    Apa yang dimaksud dengan BPJS kesehatan?
2.    Siapa saja peserta BPJS Kesehatan?
3.    Bagaimana mekanisme iuran yang terapkan untuk peserta BPJS Kesehatan?
4.    Apa manfaat yang diperoleh saat menjadi peserta BPJS Kesehatan?
5.    Apa yang dimaksud dengan JKN-KIS?
6.    Apa keterkaitan JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan?
7.    Siapa saja yang bisa menjadi Peserta JKN-KIS?
8.    Bagaimana perkembangan JKN-KIS selama masa kepemimpinan Jokowi?

C.    TUJUAN

1.    Untuk mengetahui pengertian BPJS Kesehatan.
2.    Untuk mengetahui kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.
3.    Untuk mengetahui mekanisme iuran yang diterapkan BPJS Kesehatan.
4.    Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan.
5.    Untuk mengetahui pengertian JKN-KIS.
6.    Untuk mengetahui keterkaitan JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan.
7.    Untuk mengetahui kepesertaan dalam program JKN-KIS.
8.    Untuk mengetahui perkembangan JKN-KIS selama masa kepemimpinan JOKOWI.




 

BAB II

PEMBAHASAN


A.       BPJS KESEHATAN

1.    Pengertian BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.[1] BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[2] Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
BPJS kesehatan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS kesehatan sebelumnya bernama ASKES (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sebelum ada BPJS Kesehatan, jaminan kesehatan di Indonesia dikelompokkan sesuai masing-masing segmen pesertanya, misalnya ASKES untuk PNS, Jamkesmas untuk masyarakat miskin, Jamsostek untuk pekerja formal, ASABRI untuk TNI dan Polri, serta Jamkesda untuk penduduk daerah. Nyatanya, masih ada sebagian masyarakat yang tidak masuk dalam segmen kelompok-kelompok tersebut sehingga kesulitan memperoleh jaminan kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan hadir tahun 2014 lalu, akses untuk memperoleh jaminan kesehatan pun terbuka lebar. Setiap penduduk Indonesia dijamin Undang-Undang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, lebih adil dan merata melalui program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Apa itu JKN-KIS? Akan kita bahas lebih lanjut di poin selanjutnya.
Visi dari BPJS Kesehatan adalah “Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya”. Sedangkan misi dari BPJS Kesehatan diantara nya[3] :
ü  Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.
ü  Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
ü  Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
ü  Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
ü  Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.

2.        Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada dua kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.[4]
a.         Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain itu yang berhak menjadi peserta PBI jaminan kesehatan lainnya adalah orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
b.        Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas :
1)        Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja penerima upah terdiri atas:
·         Pegawai Negeri Sipil
·         Anggota TNI
·         Anggota Polri
·         Pejabat Negara
·         Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
·         Pegawai Swasta; dan
·         Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
2)        Pekerja bukan penerima upah dan keluarganya.
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Pekerja bukan penerima upah terdiri atas :
·         Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
·         Pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan penerima upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3)        Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan. Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1)      Investor
2)      Pemberi Kerja
3)      Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun.
ü  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
ü  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun.
ü  Penerima pensiun lain.
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
4)      Veteran.
5)      Perintis Kemerdekaan.
6)      Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
7)      Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota keluarga yang ditanggung meliputi[5] :
a.    Pekerja Penerima Upah :
1)      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2)      Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
ü  Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
ü  Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
b.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
c.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
d.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

3.      Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan.[6] Dengan ketentuan sebagai berikut[7] :
a.       Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
b.      Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
c.       Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
d.      Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
e.       Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1)      Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
2)      Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3)      Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
f.       Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
g.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
h.      Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
a)     Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
b)    Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

4.      Manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.[8] Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi[9] :
a.       Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1)      Administrasi pelayanan
2)      Pelayanan promotif dan preventif
3)      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4)      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6)      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7)      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8)      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.      Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1)      Rawat jalan, meliputi:
·         Administrasi pelayanan
·         Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
·         Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
·         Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·         Pelayanan alat kesehatan implant
·         Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
·         Rehabilitasi medis
·         Pelayanan darah
·         Peayanan kedokteran forensik
·         Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2)      Rawat Inap yang meliputi: 
·         Perawatan inap non intensif
·         Perawatan inap di ruang intensif
·         Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

B.     JKN-KIS (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-KARTU INDONESIA SEHAT)

1.      Pengertian JKN-KIS

KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat sebuah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya peserta yang memiliki KIS yang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.[10]
KIS diresmikan pada tanggal 3 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa perubahan lainnya, dimana anggota baru BPJS Kesehatan akan memperoleh kartu anggota berwajah “Kartu Indonesia Sehat” secara bertahap terhitung Maret 2015. Sedangkan mengenai sumber pendanaan serta prosedur akan mengikuti seluruh aturan yang sudah berlaku pada BPJS Kesehatan.
Kesimpulannya, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukumnya, dan KIS adalah Kartu Peserta yang diberikan kepada orang – orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program negara yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam hal pemenuhan hak meningkatan kualitas hidup manusia yang dibangun melalui jaminan sosial di dalamnya terdapat Program JKN-KIS. Melalui jaminan sosial, diharapkan mampu meretas jalan perubahan demi Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, Program JKN-KIS meningkatkan kualitas hidup sehat manusia Indonesia dengan  memberikan akses finansial kepada seluruh rakyat Indonesia, agar memenuhi kebutuhan mendasar mereka di bidang kesehatan.
Prinsip dasar dalam Program JKN-KIS adalah Gotong Royong yang merupakan saripati dari Pancasila. Hal ini perlu disadari bersama mengapa dalam Program JKN-KIS nilai-nilai Pancasila sudah tertuang. Pertama, gotong royong dalam membayar iuran dimana iuran tersebut akan digunakan bagi peserta yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan, yang sehat membantu yang sakit. Kedua dalam penyelenggaraan Program JKN- KIS kerjasama antar stakeholder, fasilitas kesehatan yang akan melayani peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kerjasama lintas kementerian mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga-lembaga terkait lain baik itu DJSN, DPR, OJK, BPK, BPKP, Organisasi Profesi, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dsb, serta yang tak kalah penting adalah kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

2.      Kepesertaan JKN-KIS

KIS itu masih dalam bagian dari BPJS Kesehatan, karena kartu KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk Seluruh peserta Jaminan Kesehatan, termasuk kepada peserta PBI. Namun BPJS Kesehatan membuat Kepesertaan KIS menjadi 2 kelompok, yaitu :
a.       Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
b.      Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Tujuan awal dibentuknya KIS adalah untuk mengakomodasi kaum marginal atau disebut sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan. Keterbatasan surat berharga dan identitas seperti KTP dan kartu keluarga tidak akan menjadi masalah dalam pendaftaran KIS, karena akan terdaftar secara otomatis melalui data dari dinas sosial.
Namun rencana pengembangan ke depannya adalah seluruh anggota BPJS Kesehatan baik PBI maupun non-PBI akan memperoleh kartu yang sama. Dengan demikian, tidak peduli dengan status ekonomi yang ada, seluruh masyarakat berhak mendapat kartu keanggotaan yang sama.

3.      JKN-KIS di masa kepemimpinan JOKOWI

Sampai dengan 8 September 2017, tercatat jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 181,2 juta jiwa. Ini berarti sudah sekitar 70 persen penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh sang pemberi kerja.[11]
BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 21.095 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.841 Puskesmas, 5.495 Klinik Pratama, 4.586 Dokter Praktik Keluarga, 1.160 Dokter Gigi, dan 13 RS Tipe D. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.566 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.227 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 197 Klinik Utama), 2.332 Apotek, dan 1.007 Optik.
Di tahun 2016, berbagai pencapaian telah didapatkan diantaranya rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu 2 (dua) target akhir tercapai, yaitu (1) terdistribusinya KIS 100%, dan (2) tercapainya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebanyak 88% dari taget yang diberikan pemerintah yaitu 70%.  BPJS Kesehatan tuntas mencetak dan mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tanggal 19 Juni 2017 BPJS Kesehatan kembali mencuri atensi dunia melalui forum diskusi internasional bergengsi "International Symposium Celebrating 40th Anniversary of National Health Insurance: Achievements and Challenges" yang diselenggarakan oleh National Health Insurance Service (NHIS) di Seoul, Korea Selatan. Sebagai badan hukum publik yang didaulat mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan telah mengcover 178,2 juta jiwa alias hampir 70% dari total penduduk Indonesia hanya dalam waktu 3 tahun. Atas pencapaiannya tersebut, BPJS Kesehatan pun mendapat kehormatan untuk memaparkan implementasi dan tantangan pengelolaan JKN-KIS di Indonesia kepada peserta yang hadir dari berbagai belahan dunia.  Menurut Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi “Jika dibandingkan dengan negara lain, pertumbuhan peserta program JKN-KIS memang terbilang sangat pesat. Jerman membutuhkan waktu lebih dari 120 tahun (85% populasi penduduk), Belgia membutuhkan 118 tahun (100% populasi penduduk), Austria memerlukan waktu 79 tahun (99% populasi penduduk), dan Jepang menghabiskan waktu 36 tahun (100% populasi penduduk),"
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2017, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Kementrian Sosial dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kepesertaan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan siap bersinergi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan integrasi sistem informasi data PBI. Melalui integrasi tersebut, BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial dapat lebih cepat melakukan updating data peserta PBI karena dapat mengakses data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam batas-batas yang disepakati bersama. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pengusulan, validasi dan penetapan data PBI melalui sistem informasi, serta pelaporan rekapitulasi data PBI. Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari “BPJS Kesehatan akan menyediakan akses data PBI by name by adress yang melakukan perubahan data, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan membuka akses data peserta PBI yang mengalami mutasi status kepesertaan, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, dan bayi baru lahir dari ibu kandung PBI,”
Sebaliknya, Kemensos akan menyediakan akses data PBI by name by address yang diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kategori mutasi meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial, sehingga dapat statusnya dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). Di samping itu, Kemensos juga akan menyediakan usulan data pengganti per Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid. 
Pemerintah telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Namun tentu kita harus pahami bahwa kemampuan finansial pemerintah terbatas. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita juga turun tangan agar program ini dapat terus berjalan. Contoh sederhananya adalah dengan mendaftar dan membayar iuran selagi masih sehat.
Menurut Andayani, lebih jauh lagi, pihaknya berharap masyarakat dapat mengatur pola hidupnya agar yang sehat tetap sehat, sehingga pembiayaan JKN-KIS dapat dialokasikan lebih untuk peningkatan upaya promotif preventif.
Semoga semua prestasi dan pencapaian yang telah di peroleh BPJS kesehatan selama kurang lebih 3 tahun berjalan ini bisa menjadi suatu harapan yang pasti untuk program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya kesejahteraan di semua lapisan masyarakat.


 

BAB III

PENUTUP

A.      SIMPULAN

BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan. BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu: (1) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara. (2) Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri. Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh peserta Non-PBI (peserta mandiri) adalah Rp 25.500 per orang per bulan untuk kelas III, Rp 51.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 80.000 per orang per bulan untuk kelas I. Manfaat yang akan di perolehpun tergantung dengan kelas yang sudah dipilih.
KIS merupakan sebuah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi BPJS Kesehatan adalah Badan Hukumnya, dan KIS adalah Kartu Peserta yang diberikan kepada orang – orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Dimasa kepemimpinan Jokowi,  JKN-KIS telah banyak menuai berbagai prestasi dan pencapaian dalam upayanya menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Diantara nya mendapat rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) atas tercapainya yaitu 2 terget, yaitu (1) terdistribusinya KIS 100%, dan (2) tercapainya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebanyak 88% dari taget yang diberikan pemerintah yaitu 70%. Selain itu BPJS Kesehatan juga terus memperbaiki kinerjanya dengan memberikan kemudahan dan berbagai fasilitas yang lebih baik untuk pesertanya. Hingga September 2017 total peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sudah mencapai 70% dari keseluruhan penduduk Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


Kementrian Kesehatan RI. BPJS Kesehatan “Buku saku FAQ (Frequently Asked Questions)”. (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013).
http://bpjs-kesehatan.go.id di akses pada tanggal 10 Oktober 2017
https://www.panduanbpjs.com/perbedaan-antara-bpjs-dan-kis/ di akses pada tanggal 20 Oktober 2017




[1] Kementrian Kesehatan RI. BPJS Kesehatan “Buku saku FAQ (Frequently Asked Questions)”. (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013). Hlm 2.
[2] Ibid, hlm 3.
[3] http://bpjs-kesehatan.go.id di akses pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 10:23
[4] Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 6-7
[5] http://bpjs-kesehatan.go.id di akses pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 10:21
[6] Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 44
[7] http://bpjs-kesehatan.go.id di akses pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 10:25
[8] Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 57
[9] http://bpjs-kesehatan.go.id di akses pada tanggal 10 Oktober 2017  pukul 10:25
[10] https://www.panduanbpjs.com/perbedaan-antara-bpjs-dan-kis/ di akses pada tanggal 20 Oktober 2017 pukul 13:45

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "JKN-KIS BPJS Kesehatan"

  1. Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me

    Ayam Bangkok

    Bola Tangkas

    Taruhan Bola

    poker Online Uang Asli

    Tembak Ikan Online

    Togel Online

    BalasHapus