JKN-KIS BPJS Kesehatan
JKN-KIS
PRODUK PBJS KESEHATAN
DI
ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Pada Mata Manajemen Asuransi
Syariah
Dosen
Pengampu : Ali Amin Isfandar, M.Ag.
Disusun Oleh:
Shovi Mumtazaturrohmi (2013215500)
Kelas
Ekos L
PRODI
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN
PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, shalawat dan
salam kita sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW.
Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke
dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat
manusia, sehingga oleh karenanya saya dapat menyelesaikan Makalah Manajemen
Asuransi Syariah ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun maksud dan tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan
oleh dosen pada mata kuliah Manajemen Asuransi Syariah.
Dalam proses penyusunan makalah ini saya menjumpai hambatan, namun
berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya saya dapat menyelesaikan
tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan
terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang
telah membantu terselesaikannya tugas ini.
Segala sesuatu yang salah datangnya hanya
dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat
adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu tugas ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua
pihak sangat saya harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan saya
semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi saya dan bagi pembaca lain pada
umumnya.
Pekalongan, 19 Oktober 2017
Penulis.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan
sebuah nikmat yang besar dari Sang Pencipta, kesehatan juga merupakan hak asasi
manusia. Bagi Negara, kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan yang
harus diwujudkan sebagaimana yang tertera dalam sila kelima Pancasila
“Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” dan juga pada pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke 4 “....dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia....”.
Untuk mewujudkan
cita-cita tersebut pemerintah menetapkan tujuan pembangunan kesehatan di
Indonesia untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
perwujudan kesejahteraan umum. Dari situlah kemudian pemerintah membuat sebuah
program jaminan kesehatan Nasional melalui Badan hukum Publik yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden yang saat ini kita kenal sebagai BPJS Kesehatan
(Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai penjamin kesehatan
Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan yang
sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) ini diresmikan pada tanggal 31
Desember 2013 dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan
Undang- Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Di era kepemimpinan
Jokowi kita mengenal KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang merupakan produk kampanye
Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2014 silam. Setelah
dilantik sebagai Presiden ke-7, Jokowi mulai merealisasikan program JKN-KIS
ini, namun dalam perjalanannya banyak terjadi kesimpangsiuran informasi
mengenai program ini yang menimbulkan banyak pertanyaan tentang program ini dan
kaitannya dengan BPJS Kesehatan yang sudah lebih dulu menjadi penanggungjawab
program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Dalam makalah ini penulis akan
sedikit menjawab beberapa pertanyaan mengenai program yang di usung oleh
Presiden RI tersebut, semoga makalah ini bermanfaat untuk diri saya pribadi dan
orang lain yang membacanya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan BPJS kesehatan?
2. Siapa
saja peserta BPJS Kesehatan?
3. Bagaimana
mekanisme iuran yang terapkan untuk peserta BPJS Kesehatan?
4. Apa
manfaat yang diperoleh saat menjadi peserta BPJS Kesehatan?
5. Apa
yang dimaksud dengan JKN-KIS?
6. Apa
keterkaitan JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan?
7. Siapa
saja yang bisa menjadi Peserta JKN-KIS?
8. Bagaimana
perkembangan JKN-KIS selama masa kepemimpinan Jokowi?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian BPJS Kesehatan.
2. Untuk
mengetahui kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.
3. Untuk
mengetahui mekanisme iuran yang diterapkan BPJS Kesehatan.
4. Untuk
mengetahui manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan.
5. Untuk
mengetahui pengertian JKN-KIS.
6. Untuk
mengetahui keterkaitan JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan.
7. Untuk
mengetahui kepesertaan dalam program JKN-KIS.
8. Untuk
mengetahui perkembangan JKN-KIS selama masa kepemimpinan JOKOWI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BPJS KESEHATAN
1. Pengertian BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS
) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.[1]
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.[2]
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
BPJS kesehatan dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang merujuk pada
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS kesehatan sebelumnya bernama ASKES (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh
PT Askes Indonesia (Persero) merupakan program pemerintah dalam kesatuan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013
dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sebelum ada BPJS Kesehatan, jaminan
kesehatan di Indonesia dikelompokkan sesuai masing-masing segmen pesertanya,
misalnya ASKES untuk PNS, Jamkesmas untuk masyarakat miskin, Jamsostek untuk
pekerja formal, ASABRI untuk TNI dan Polri, serta Jamkesda untuk penduduk
daerah. Nyatanya, masih ada sebagian masyarakat yang tidak masuk dalam segmen
kelompok-kelompok tersebut sehingga kesulitan memperoleh jaminan kesehatan.
Sejak BPJS Kesehatan hadir tahun 2014 lalu, akses untuk memperoleh jaminan
kesehatan pun terbuka lebar. Setiap penduduk Indonesia dijamin Undang-Undang
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, lebih adil dan merata
melalui program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Apa itu JKN-KIS? Akan
kita bahas lebih lanjut di poin selanjutnya.
Visi dari BPJS Kesehatan adalah “Terwujudnya
Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh
Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan
melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya”. Sedangkan misi dari
BPJS Kesehatan diantara nya[3]
:
ü Meningkatkan
kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan
dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.
ü Memperluas
kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019
melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong
partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
ü Menjaga
kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system
pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan
akuntabel.
ü Memperkuat
kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar
lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku
kepentingan.
ü Memperkuat
kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang
profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis
dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi
informasi yang handal.
2.
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada dua
kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan.[4]
a.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah
peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana
diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program
jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh
pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain itu yang berhak
menjadi peserta PBI jaminan kesehatan lainnya adalah orang yang mengalami cacat
total tetap dan tidak mampu. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik
dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan
pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
b.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan.
Peserta BPJS bukan PBI jaminan kesehatan terdiri
atas :
1)
Pekerja penerima upah dan anggota
keluarganya.
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang
bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja penerima
upah terdiri atas:
·
Pegawai Negeri Sipil
·
Anggota TNI
·
Anggota Polri
·
Pejabat Negara
·
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
·
Pegawai Swasta; dan
·
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima
Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)
bulan.
2)
Pekerja bukan penerima upah dan
keluarganya.
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang
bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Pekerja bukan penerima upah terdiri
atas :
·
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
dan
·
Pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan penerima
upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3)
Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar
iuran jaminan kesehatan. Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1)
Investor
2)
Pemberi Kerja
3)
Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun.
ü Anggota TNI
dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
ü Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
ü Janda, duda,
atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun.
ü Penerima
pensiun lain.
ü Janda, duda,
atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
4)
Veteran.
5)
Perintis Kemerdekaan.
6)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau
Perintis Kemerdekaan.
7)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang
mampu membayar iuran.
Anggota
keluarga yang ditanggung meliputi[5]
:
a.
Pekerja Penerima Upah :
1)
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah
(anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
2)
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan
anak angkat yang sah, dengan kriteria:
ü Tidak atau
belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
ü Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
b.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak
terbatas).
c.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga
tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
d.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga
tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten
rumah tangga, dll.
3.
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang
dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk
program jaminan kesehatan.[6]
Dengan ketentuan sebagai berikut[7]
:
a.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
b.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja
pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI,
anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3%
(tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh
peserta.
c.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja
di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per
bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1%
(satu persen) dibayar oleh Peserta.
d.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran
sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan,
dibayar oleh pekerja penerima upah.
e.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah
(seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan
penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
1)
Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III.
2)
Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3)
Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
f.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis
Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh
lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa
kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
g.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan
h.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran
terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali,
peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka
dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk
setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
a)
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas)
bulan.
b)
Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah).
4.
Manfaat yang diperoleh peserta BPJS
Kesehatan.
Manfaat adalah faedah jaminan yang
menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.[8]
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi[9]
:
a.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan
kesehatan non spesialistik mencakup:
1)
Administrasi pelayanan
2)
Pelayanan promotif dan preventif
3)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4)
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun
non operatif
5)
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6)
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7)
Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat
pertama
8)
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu
pelayanan kesehatan mencakup:
1)
Rawat jalan, meliputi:
·
Administrasi pelayanan
·
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
oleh dokter spesialis dan sub spesialis
·
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi
medis
·
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
·
Pelayanan alat kesehatan implant
·
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan
indikasi medis
·
Rehabilitasi medis
·
Pelayanan darah
·
Peayanan kedokteran forensik
·
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2)
Rawat Inap yang meliputi:
·
Perawatan inap non intensif
·
Perawatan inap di ruang intensif
·
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
B. JKN-KIS (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-KARTU INDONESIA SEHAT)
1.
Pengertian JKN-KIS
KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat sebuah
tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya peserta yang memiliki
KIS yang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada
fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas
indikasi medis.[10]
KIS
diresmikan pada tanggal 3 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Kartu
Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu
keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan
seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta
beberapa perubahan lainnya, dimana anggota baru BPJS Kesehatan akan memperoleh
kartu anggota berwajah “Kartu Indonesia Sehat” secara bertahap terhitung Maret
2015. Sedangkan mengenai sumber pendanaan serta prosedur akan mengikuti seluruh
aturan yang sudah berlaku pada BPJS Kesehatan.
Kesimpulannya,
BPJS Kesehatan adalah
Badan Hukumnya, dan KIS adalah Kartu Peserta yang diberikan kepada orang –
orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Program
Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program
negara yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam hal pemenuhan hak
meningkatan kualitas hidup manusia yang dibangun melalui jaminan sosial di
dalamnya terdapat Program JKN-KIS. Melalui jaminan sosial, diharapkan mampu
meretas jalan perubahan demi Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri
dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, Program JKN-KIS
meningkatkan kualitas hidup sehat manusia Indonesia dengan memberikan akses finansial kepada seluruh
rakyat Indonesia, agar memenuhi kebutuhan mendasar mereka di bidang kesehatan.
Prinsip
dasar dalam Program JKN-KIS adalah Gotong Royong yang merupakan saripati dari
Pancasila. Hal ini perlu disadari bersama mengapa dalam Program JKN-KIS
nilai-nilai Pancasila sudah tertuang. Pertama, gotong royong dalam membayar
iuran dimana iuran tersebut akan digunakan bagi peserta yang harus mendapatkan
pelayanan kesehatan, yang sehat membantu yang sakit. Kedua dalam
penyelenggaraan Program JKN- KIS kerjasama antar stakeholder, fasilitas
kesehatan yang akan melayani peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan, kerjasama lintas kementerian mulai dari Kementerian Kesehatan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta
lembaga-lembaga terkait lain baik itu DJSN, DPR, OJK, BPK, BPKP, Organisasi
Profesi, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dsb, serta yang tak kalah penting adalah
kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
2. Kepesertaan JKN-KIS
KIS
itu masih dalam bagian dari BPJS Kesehatan, karena kartu KIS diterbitkan oleh
BPJS Kesehatan untuk Seluruh peserta Jaminan Kesehatan, termasuk kepada peserta
PBI.
Namun BPJS Kesehatan membuat Kepesertaan KIS menjadi 2 kelompok, yaitu :
a. Kelompok masyarakat yang wajib
mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi
bersama pemberi kerjanya.
b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak
mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Tujuan
awal dibentuknya KIS adalah untuk mengakomodasi kaum marginal atau disebut
sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan.
Keterbatasan surat berharga dan identitas seperti KTP dan kartu keluarga tidak
akan menjadi masalah dalam pendaftaran KIS, karena akan terdaftar secara
otomatis melalui data dari dinas sosial.
Namun
rencana pengembangan ke depannya adalah seluruh anggota BPJS Kesehatan baik PBI
maupun non-PBI akan memperoleh kartu yang sama. Dengan demikian, tidak peduli
dengan status ekonomi yang ada, seluruh masyarakat berhak mendapat kartu
keanggotaan yang sama.
3. JKN-KIS di masa kepemimpinan JOKOWI
Sampai dengan 8 September 2017, tercatat jumlah peserta
JKN-KIS telah mencapai 181,2 juta jiwa. Ini berarti sudah sekitar 70 persen
penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan
oleh sang pemberi kerja.[11]
BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 21.095
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.841 Puskesmas,
5.495 Klinik Pratama, 4.586 Dokter Praktik Keluarga, 1.160 Dokter Gigi, dan 13
RS Tipe D. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.566
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.227
Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 197 Klinik Utama), 2.332 Apotek, dan 1.007
Optik.
Di tahun 2016, berbagai pencapaian telah didapatkan
diantaranya rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu 2 (dua)
target akhir tercapai, yaitu (1) terdistribusinya KIS 100%, dan (2) tercapainya
jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebanyak 88% dari taget yang
diberikan pemerintah yaitu 70%. BPJS Kesehatan tuntas mencetak dan mendistribusikan Kartu Indonesia
Sehat (KIS) kepada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh wilayah
Indonesia.
Pada tanggal 19 Juni 2017 BPJS Kesehatan kembali mencuri
atensi dunia melalui forum diskusi internasional bergengsi "International
Symposium Celebrating 40th Anniversary of National Health Insurance:
Achievements and Challenges" yang diselenggarakan oleh National Health
Insurance Service (NHIS) di Seoul, Korea Selatan. Sebagai badan hukum publik
yang didaulat mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia
Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan telah mengcover 178,2 juta jiwa alias hampir
70% dari total penduduk Indonesia hanya dalam waktu 3 tahun. Atas pencapaiannya
tersebut, BPJS Kesehatan pun mendapat kehormatan untuk memaparkan implementasi
dan tantangan pengelolaan JKN-KIS di Indonesia kepada peserta yang hadir dari berbagai
belahan dunia. Menurut Direktur
Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi “Jika dibandingkan
dengan negara lain, pertumbuhan peserta program JKN-KIS memang terbilang sangat
pesat. Jerman membutuhkan waktu lebih dari 120 tahun (85% populasi penduduk),
Belgia membutuhkan 118 tahun (100% populasi penduduk), Austria memerlukan waktu
79 tahun (99% populasi penduduk), dan Jepang menghabiskan waktu 36 tahun (100%
populasi penduduk),"
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2017, BPJS Kesehatan
melakukan kerja sama dengan Kementrian Sosial dalam rangka meningkatkan
kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mempercepat
perluasan kepesertaan Jaminan Kepesertaan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS), BPJS Kesehatan siap bersinergi dengan Kementerian Sosial untuk
melakukan integrasi sistem informasi data PBI. Melalui integrasi tersebut, BPJS
Kesehatan dan Kementerian Sosial dapat lebih cepat melakukan updating data
peserta PBI karena dapat mengakses data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam
batas-batas yang disepakati bersama. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama
tersebut mencakup pengusulan, validasi dan penetapan data PBI melalui sistem
informasi, serta pelaporan rekapitulasi data PBI. Menurut Direktur Perluasan dan
Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari “BPJS Kesehatan akan
menyediakan akses data PBI by name by adress yang melakukan perubahan data,
seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor Kartu Keluarga,
dan sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan membuka akses data peserta
PBI yang mengalami mutasi status kepesertaan, seperti pindah segmen
kepesertaan, meninggal dunia, dan bayi baru lahir dari ibu kandung PBI,”
Sebaliknya, Kemensos akan menyediakan akses data PBI by name
by address yang diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kategori mutasi
meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial, sehingga dapat statusnya
dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). Di
samping itu, Kemensos juga akan menyediakan usulan data pengganti per
Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master
file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid.
Pemerintah telah memberikan kontribusi yang sangat besar
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjaga
keberlangsungan program JKN-KIS. Namun tentu kita harus pahami bahwa kemampuan
finansial pemerintah terbatas. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya
kita juga turun tangan agar program ini dapat terus berjalan. Contoh
sederhananya adalah dengan mendaftar dan membayar iuran selagi masih sehat.
Menurut Andayani, lebih jauh lagi, pihaknya berharap
masyarakat dapat mengatur pola hidupnya agar yang sehat tetap sehat, sehingga
pembiayaan JKN-KIS dapat dialokasikan lebih untuk peningkatan upaya promotif
preventif.
Semoga semua prestasi dan pencapaian yang telah di peroleh
BPJS kesehatan selama kurang lebih 3 tahun berjalan ini bisa menjadi suatu
harapan yang pasti untuk program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia demi tercapainya kesejahteraan di semua lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
BPJS
Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik
yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
(1) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang
preminya dibayarkan oleh negara. (2) Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI)
merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh peserta Non-PBI (peserta mandiri)
adalah Rp 25.500 per orang per bulan untuk kelas III, Rp 51.000 per orang per
bulan untuk kelas II, dan Rp 80.000 per orang per bulan untuk kelas I. Manfaat
yang akan di perolehpun tergantung dengan kelas yang sudah dipilih.
KIS
merupakan sebuah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi BPJS Kesehatan adalah
Badan Hukumnya, dan KIS adalah Kartu Peserta yang diberikan kepada orang –
orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Dimasa
kepemimpinan Jokowi, JKN-KIS telah
banyak menuai berbagai prestasi dan pencapaian dalam upayanya menyelenggarakan program
jaminan kesehatan nasional. Diantara nya mendapat rapor hijau dari Kantor Staf
Kepresidenan (KSP) atas tercapainya yaitu 2 terget, yaitu (1) terdistribusinya
KIS 100%, dan (2) tercapainya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama
sebanyak 88% dari taget yang diberikan pemerintah yaitu 70%. Selain itu BPJS
Kesehatan juga terus memperbaiki kinerjanya dengan memberikan kemudahan dan
berbagai fasilitas yang lebih baik untuk pesertanya. Hingga September 2017
total peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sudah mencapai 70% dari keseluruhan
penduduk Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian Kesehatan
RI. BPJS Kesehatan “Buku saku FAQ (Frequently Asked Questions)”. (Jakarta :
Kementrian Kesehatan RI, 2013).
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170322134103-78-201954/baru-70-persen-penduduk-jadi-peserta-bpjs-kesehatan/ di akses pada tanggal 15 Oktober
[1]
Kementrian Kesehatan RI. BPJS Kesehatan “Buku saku FAQ (Frequently Asked
Questions)”. (Jakarta : Kementrian Kesehatan RI, 2013). Hlm 2.
[2] Ibid,
hlm 3.
[4]
Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 6-7
[6]
Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 44
[8]
Kementrian Kesehatan RI, op.cit, hlm 57
[10]
https://www.panduanbpjs.com/perbedaan-antara-bpjs-dan-kis/ di akses pada tanggal 20 Oktober 2017 pukul 13:45
[11] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170322134103-78-201954/baru-70-persen-penduduk-jadi-peserta-bpjs-kesehatan/ di akses pada tanggal 15 Oktober pukul 11:50
Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me
BalasHapusAyam Bangkok
Bola Tangkas
Taruhan Bola
poker Online Uang Asli
Tembak Ikan Online
Togel Online